1. Kepala Puskesmas, mempunyai tugas :
a. Mengkoordinir penyusunan perencanaan tingkat Puskesmas berdasarkan data program Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Merumuskan kebijaksanaan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memberikan tugas kepada para bawahan dan unit-unit serta Puskesmas Pembantu sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
d. Memimpin Urusan Tata Usaha, Unit-unit pelayanan, Puskesmas Pembantu / bidan dan para bawahan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
e. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
f. Menilai prestasi kerja para bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
g. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya.
h. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan.
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
j. Kepala Puskesmas dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
2. Urusan Tata Usaha, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Urusan Tata Usaha berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Mengkoordinasikan para bawahan dalam menyusun program kerja Puskesmas agar terjalin kerjasama yang baik.
d. Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja.
e. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai agar sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam peningkatan karier.
f. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat dan urusan-urusan umum, perencanaan serta pencatatan dan pelaporan.
g. Mengevaluasi hasil kegiatan Urusan Tata Usaha secara keseluruhan.
h. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
j. Urusan Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas.
3. Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4. Unit Peningkatan Kesehatan dan Kesehatan Keluarga, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Peningkatan Kesehatan dan Kesehatan Keluarga berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan kesejahteraan Ibu dan Anak, KB, perbaikan gizi, usaha kesehatan kerja serta Usia Lanjut.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Peningkatan Kesehatan dan Kesehatan Keluarga secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5. Unit Pemulihan Kesehatan dan Rujukan, mempuinyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Pemulihan Kesehatan dan Rujukan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Pemulihan Kesehatan dan Rujukan secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6. Unit Kesehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Kesehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan, usaha kesehatan sekolah dan olah raga, penyuluhan kesehatan masyarakat serta usaha kesehatan kerja.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Ksehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
7. Unit Perawatan, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Perawatan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan perawatan, rawat nginap dan perawatan kesehatan masyarakat.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Perawatan secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
8. Unit Penunjang, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Penunjang berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan Laboratorium Sederhana dan Pengelolaan obat-obatan.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Penunjang secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar